SEKILAS TENTANG GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA (GTRA)

Latar Belakang

Reforma agraria secara eksplisit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024, mencakup:
  1. penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), termasuk melalui pelepasan kawasan hutan
  2. pelaksanaan redistribusi tanah, termasuk untuk pengembangan kawasan transmigrasi
  3. pemberian sertifikat tanah (legalisasi)
  4. pemberdayaan masyarakat penerima TORA

Sebagai manifestasi dari kelembagaan reforma agraria yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, telah terbentuk kelembagaan GTRA pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga di pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Di tingkat pusat, dibentuk Tim GTRA Pusat yang beranggotakan Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan Reforma Agraria Beberapa diantaranya: Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian/Lembaga lainnya.

Di tingkat provinsi, dibentuk Tim GTRA Provinsi yang diketuai oleh Gubernur. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Ketua Tim Pelaksana Harian melakukan tugas harian bersama dinas-dinas terkait di tingkat Provinsi, seperti Dinas Pertanahan, Dinas Pertanian, dan lain-lain.

Pada tingkat kabupaten/kota, turut dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati. Bersama Bupati, Kepala Kantor Pertanahan beserta Organisasi Perangkat Daerah terkait melakukan koordinasi dalam rangka melaksanakan Reforma Agraria yang berkelanjutan. Dengan adanya Gugus Tugas Reforma Agraria di setiap tingkatan wilayah akan mempermudah koordinasi, eksekusi serta penyelesaian setiap hambatan yang ditemui.

GTRA bertujuan untuk mewujudkan dan mengoperasionalkan kelembagaan payung penopang Program Reforma Agraria agar secara efektif mampu mendorong percepatan pencapaian target-target nasional, baik yang terkait dengan penataan aset/asset reform (legalisasi dan redistribusi lahan), maupun penataan akses/access reform (pemberdayaan masyarakat dan peningkatan produktivitas tanah).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN dalam hal ini tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan adanya sinergi dan komitmen kuat bersama dari seluruh anggota GTRA untuk berkontribusi demi mewujudkan cita-cita reforma agraria.